Hak dan Kewajiban Pasien
Hak-Hak Pasien :
- Pasien berhak memperoleh informasi mengenai jadwal dan jenis pelayanan di Puskesmas Klaten Selatan.
- Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur.
- Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar tanpa diskriminasi.
- Pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
- Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan selama pelayanan di puskesmas.
- Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya serta mengakhiri pengobatan atas tanggungjawabnya sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
- Pasien berhak memilih tenaga kesehatan (Jika memungkinkan)
Kewajiban Pasien :
- Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Puskesmas.
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
- Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang memeriksa.
- Pasien berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
- Pasien atau penanggungjawab berkewajiban untuk melunasi semua biaya pengobatan.
Hak-Hak Sasaran :
- Mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat yang berorientasi promotif dan preventif.
- Mendapatkan informasi yang jelas terkait masalah kesehatan masyarakat yang berkembang di wilayahnya.
- Memperoleh pelayanan kesehatan masyarakat yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien.
- Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan yang diterima.
Kewajiban Sasaran :
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatan di wilayah.
- Melaporkan kepada puskesmas bila ada kejadian menyangkut masalah kesehatan.
- Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga kesehatan.