Hak dan Kewajiban Pasien

Hak-Hak Pasien :

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai jadwal dan jenis pelayanan di Puskesmas Klaten Selatan.
  2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur.
  3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar tanpa diskriminasi.
  4. Pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  5. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan selama pelayanan di puskesmas.
  6. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya serta mengakhiri pengobatan atas tanggungjawabnya sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  7. Pasien berhak memilih tenaga kesehatan (Jika memungkinkan)

 Kewajiban Pasien :

  1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Puskesmas.
  2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
  3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang memeriksa.
  4. Pasien berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
  5. Pasien atau penanggungjawab berkewajiban untuk melunasi semua biaya pengobatan.

Hak-Hak Sasaran :

  1. Mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat yang berorientasi promotif dan preventif.
  2. Mendapatkan informasi yang jelas terkait masalah kesehatan masyarakat yang berkembang di wilayahnya.
  3. Memperoleh pelayanan kesehatan masyarakat yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien.
  5. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan yang diterima.

Kewajiban Sasaran :

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatan di wilayah.
  2. Melaporkan kepada puskesmas bila ada kejadian menyangkut masalah kesehatan.
  3. Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga kesehatan.