Tugas Ka. Puskesmas

Kepala PUSKESMAS mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas.

Rincian tugas adalah sebagai berikut:

  1. menyusun program kerja/rencana kegiatan PUSKESMAS;
  2. melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas PUSKESMAS;
  3. memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) kepada masyarakat, baik di dalam gedung maupun di luar gedung;
  4. membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat;
  5. melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, Poliklinik Kesehatan Desa;
  6. membimbing dan mengkoordinasikan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di wilayah kerjanya;
  7. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan baik berkala maupun insidentil;
  8. melakukan hubungan kerja dengan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas PUSKESMAS dan mencari alternatif pemecahan masalah; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.

Sumber : PERBUP NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLATEN