Tugas Ka. Puskesmas
Kepala PUSKESMAS mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas.
Rincian tugas adalah sebagai berikut:
- menyusun program kerja/rencana kegiatan PUSKESMAS;
- melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas PUSKESMAS;
- memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) kepada masyarakat, baik di dalam gedung maupun di luar gedung;
- membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat;
- melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, Poliklinik Kesehatan Desa;
- membimbing dan mengkoordinasikan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di wilayah kerjanya;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan baik berkala maupun insidentil;
- melakukan hubungan kerja dengan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas PUSKESMAS dan mencari alternatif pemecahan masalah; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Sumber : PERBUP NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLATEN