Profil PPID

SESUAI DENGAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KABUPATEN KLATEN SELAKU ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU DI PUSKESMAS KLATEN SELATAN KABUPATEN KLATEN Nomor : 710/ 238.1 /14.3/2025 TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANA PUSKESMAS KLATEN SELATAN KABUPATEN KLATEN, SECARA STRUKTUR PPID DI PUSKESMAS KLATEN SELATAN SEBAGAI BERIKUT :

NO

JABATAN DALAM PPID

JABATAN / NAMA

1

Atasan PPID Pembantu

Kepala Puskesmas Klaten Selatan

2

Ketua PPID Pembantu

Kepala Subbag Tata Usaha

3

Sekretaris PPID Pembantu

Penanggung Jawab Manajemen Mutu

4

Bidang PPID Pembantu

 

 

A. Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

 

I.      Koordinator

II.    Anggota

Dewi Mustikawati, SKM

Mafta Pramesti CR, A.Md.Kes

Antutyas Fitrianingrum

 

B.  Bidang Pengembangan Teknologi Informasi

 

I.      Koordinator

II.    Anggota

Suko Tri Wijayanto

Ayub Belasihi, A.Md.KL

 

C. Bidang Penaganan Aduan dan Kepuasan Pelayanan

 

I.      Koordinator

II.    Anggota

Ika Nirmalasari, AMK., SKM

Sheila Era Fatmawati, A.Md

Okvita Prihjayanti

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Membuat struktur organisasi dan susunan keanggotaan Pejabat  Pengelola  Informasi  dan Dokumentasi  Pelaksana  di  Puskesmas Klaten Selatan Kabupaten Klaten;
  2. Membantu Pelaksana tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  3. Menyusun dan menyampaikan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana  di  Puskesmas Klaten Selatan Kabupaten Klaten kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan;
  4. Menjamin ketersediaan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat dan tepat;
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala atau sesuai kebutuhan.