Profil PPID
SESUAI DENGAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KABUPATEN KLATEN SELAKU ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU DI PUSKESMAS KLATEN SELATAN KABUPATEN KLATEN Nomor : 710/ 238.1 /14.3/2022 TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANA PUSKESMAS KLATEN SELATAN KABUPATEN KLATEN, SECARA STRUKTUR PPID DI PUSKESMAS KLATEN SELATAN SEBAGAI BERIKUT :
NO |
JABATAN DALAM PPID |
JABATAN / NAMA |
1 |
Atasan PPID Pembantu |
Kepala Puskesmas Klaten Selatan |
2 |
Ketua PPID Pembantu |
Kepala Subbag Tata Usaha |
3 |
Sekretaris PPID Pembantu |
Penanggung Jawab Manajemen Mutu |
4 |
Bidang PPID Pembantu |
|
|
A. Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi |
|
|
I. Koordinator II. Anggota |
Hariyanto, S.Sos Ridha Annisa Hakim, A.Md.Keb Antutyas Fitrianingrum |
|
B. Bidang Pengembangan Teknologi Informasi |
|
|
I. Koordinator II. Anggota |
Suko Tri Wijayanto Ayub Belasihi, A.Md.KL Sheila Era Fatmawati, A.Md |
|
C. Bidang Penaganan Aduan dan Kepuasan Pelayanan |
|
|
I. Koordinator II. Anggota |
drg. Eko Riyanti Kurniasari Sri Maryanti, S.Kep., Ns Rona Widayati, S.AP
|
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Membuat struktur organisasi dan susunan keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Puskesmas Klaten Selatan Kabupaten Klaten;
- Membantu Pelaksana tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- Menyusun dan menyampaikan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Puskesmas Klaten Selatan Kabupaten Klaten kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan;
- Menjamin ketersediaan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat dan tepat;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala atau sesuai kebutuhan.