Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas Utama Puskesmas:
    • Melaksanakan Kebijakan Kesehatan: Menerapkan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
    • Mengutamakan Promotif & Preventif: Fokus pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit (promotif-preventif) daripada sekadar pengobatan (kuratif)
      .
    • Integrasi Pelayanan: Menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan yang terintegrasi dengan pendekatan keluarga

Fungsi Puskesmas:

    • Penyelenggaraan UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat): Melaksanakan upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama di wilayah kerjanya.
    • Penyelenggaraan UKP (Upaya Kesehatan Perorangan): Melaksanakan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama di wilayah kerjanya.
    • Pelayanan Kesehatan Primer: Menjadi pusat layanan kesehatan primer (pertama) yang mudah diakses.
    • Fungsi Lain: Dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan dan pelatihan kesehatan (internship/jejaring rumah sakit).

    Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024