PENGUMUMAN PENTING, PERUBAHAN TARIF PELAYANAN PUSKESMAS KLATEN SELATAN
Berdasarkan UU No. 1/2022 tentang HKPD dan Perda Kabupaten Klaten No 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Mulai 01 januari 2024 Retribusi Rawat Jalan Umum Sebesar Rp. 10.000,-. Untuk pemeriksaan penunjang dan tindakan yang diberikan, akan dikenakan biaya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
-SEF-