Tarif Laboratorium

PASIEN BPJS

PERMENKES NO 3 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN

DIKECUALIKAN PEMERIKSAAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI/ TANPA INDIKASI DARI PETUGAS KESEHATAN MAKA AKAN DIKENAKAN TARIF UMUM