Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU PUSKESMAS KLATEN SELATAN KABUPATEN KLATEN

 

Atasan PPID Pembantu bertugas untuk :

  1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayaan infomasi publik di ligkungan Puskesmas Klaten Selatan;
  2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadao pelaksanaan layanan informasi publik.

PPID Pembantu / Ketua PPID Puskesmas Klaten Selatan bertugas :

  1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  • Informasi yang dikecualikan.
  1. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  3. Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  5. Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Dinas Kesehatan;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala;
  9. PPID Pembantu bertanggung jawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Puskesmas Klaten Selatan. Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pembantu.

Sekretaris PPID, bertugas :

  1. Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik meliputi sarana dan prasarana penyeleggaraan pelayanan informasi; dan
  2. Berkoordinasi dengan Ketua PPID Pembantu dalam menyusun standar prosedur operasional pelayanan informasi publik.

Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, bertugas :

  1. Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;
  2. Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan:
  3. Membuat dan mengumpulkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
  4. Membantu PPID dalam proses penyusunan daftar Informasi Publik;
  5. Menjamin pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses informasi publik;
  6. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
  7. Menetapkan dan memutahirkan secara berkala data informasi publik atau seluruh informasi publik yang dikelola;
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
  9. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;
  10. Memutahirkan secara berkala informasi publik;
  11. Pengelolaan dokumen / arsip informasi publik;
  12. Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat;
  13. Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik;

Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, bertugas :

  1. Menyiapkan bahan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan E-Government;
  2. Mengembangkan interkonektifitas layanan publik dan pemerintahan.

Bidang Penanganan Aduan dan Kepuasan Pelayanan, bertugas :

  1. Memberikan masukan kepada atasan PPID Pembantu dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
  2. Memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
  3. Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;
  4. Membantu penyelesaian sengketa informasi publik.